4 Fakta THR PNS Besar Tahun Ini

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2018, 15:05 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2018, 15:05 WIB
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, dan Seskab Pramono Anung saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

"Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan."

Berikut 4 fakta THR besar bagi PNS yang telah disetujui Jokowi:

1. THR Lebih Besar

Kenakan Jaket Kuning, Jokowi Buka Puasa Bareng Tokoh Muda Digital
Presiden Jokowi memberikan sambutan saat Buka Bareng dan Ngobrol Santai di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta, Rabu (23/5). Acara ini juga diramaikan oleh tokoh muda digital Indonesia yang masa depan dan konsep Indonesia 4.0. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Namun, yang membedakan di tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.

"Yang berbeda dari tahun ini, THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

"Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," tambah Sri Mulyani.

2. Pensiunan dapat THR Besar

banner PNS dan pensiunan dapat THR
banner PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)

Selain yang aktif bekerja, Presiden Jokowi juga memberikan THR bagi PNS yang telah pensiun.

Hal ini dipastikan langsung oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur. Tahun ini bedanya, jika dulu THR diberikan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya.

Ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan THR. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya.

"Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelas dia.

Hingga kini Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.

Cair Sebelum Lebaran

Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri.

Dengan demikian diharapkan para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari.

"Tidak ada (kendala). Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti. Maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan," kata dia.

4. THR Besar Diikuti Peningkatan Kinerja

Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, MenPANRB Asman Abnur, dan Seskab Pramono Anung saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan segera bergulir.

Terkait THR ini, Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018, berharap pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri.

"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," ucap Jokowi.

 

Reporter: Harwanto Bimo Pratomo

Sumber: Merdeka.com

 

 

Saksikan video pilihan selengkapnya di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya