Liputan6.com, Jakarta Aktor intelektual serangkaian teror di Indonesia, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, membantah menjadi otak teror. Aman yang mengajarkan anti terhadap pemerintah berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meringankan hukamannya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Aman dihukum mati.
Dalam nota pembelaan Aman Abdurrahman, pengacara Asludin Hatjani yang mendamping Aman Abdurrahman menyebut kliennya tidak bersalan menjadi dalang serangkaian teror seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Pertama, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan pertama primer sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata dia.
Advertisement
"Kedua menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sbgmana dalam dakwaan kedua primer sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," sambung dia.
Asludin juga meminta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Namun apabila tidak terpenuhi, Asludin meminta hakim bertindak adil.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yg seadilnya-adilnya dan hukuman yg seringan-ringanya," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Lima Teror Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror Bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016.
Ada lima teror yang dibeberkan jaksa di persidangan di mana Aman ada di balik aksi keji tersebut, seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Atas serangkaian teror itu, Jaksa menuntut terdakwa Aman Abdurrachman dengan hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 14 juncto Pasal 7
Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Advertisement