Petugas PPSU Ditabrak hingga Tewas Saat Menyapu Jalan

Petugas PPSU ditabrak di Jalan Perintis Kemerdekaan arah timur, tepatnya di dekat Bermis wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2018, 11:36 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2018, 11:36 WIB
Ilustrasi Kecelakaan 4
Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bernama Kamsah (51), tewas setelah ditabrak oleh seorang pemuda 27 tahun, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara.

Kamsah ditabrak saat tengah menyapu jalan, Senin, 28 Mei 2018.

Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Utara AKP Sigit Purwanto mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. di Jalan Perintis Kemerdekaan arah timur, tepatnya di dekat Bermis wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kendaraan Daihatsu Granmax B-9658-UCQ yang dikemudikan Masti Rinaldi Hutagaol melaju dari arah barat ke timur di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di dekat bermis di jalur cepat, menabrak Kamsah yang sedang menyapu di kiri jalan," kata Sigit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Saat ditabrak, Kamsah sempat dibawa ke Rumah Sakit Kolombia, Jakarta Utara, untuk mendapatkan pertolongan pertama. Tapi nahas, nyawa korban tak tertolong. "Kamsah mengalami luka-luka dan dirawat di RS Kolombia, akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.

 

 

Pelaku Ditahan

Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Sampai saat ini, pihaknya belum bisa memastikan berapa kecepatan mobil itu saat melaju yang kemudian menabrak Kamsah. Dia mengira pengemudi tersebut dalam keadaan mengantuk.

"Iya (sopir mobil boks dalam keadaan mengantuk). Saat ini sudah ditahan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

"Untuk mobil milik pelaku juga kita sita sebagai barang bukti. Dan kasus ini ditangani tim tiga Unit Laka Lantas Jakarta Utara," ujar Sigit.

Reporter: Nur Habibie

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya