Patroli, Riau - Tersangka Ardiansyah, seorang pelaku penipuan berkedok undian berhadiah yang dikirimkan melalui pesan singkat, telah diamankan aparat Polda Riau.
Pelaku menggunakan modus lama, yaitu dengan membuat laman website yang di dalamnya mencantumkan nama pejabat, dan surat izin dari Kementerian Sosial yang tidak valid.
Baca Juga
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (30/5/2018), dengan menggunakan 23 modem, pelaku mampu mengirimkan sebanyak 43 ribu SMS secara acak, dalam sekali kirim. Dari laman website tersebut, ada empat undian berhadiah, mulai dari telepon genggam hingga uang tunai Rp 100 juta.
Advertisement
Guna memastikan korban tidak dicegah oleh orang lain, pelaku meminta korban merahasiakan hadiah tersebut ke pihak manapun. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga yang mendapatkan SMS dan meminta mengirimkan sejumlah uang.
"Karena ini sifatnya masiv, itu diarahkan untuk menghubungi nomor hanphone tertentu. Dari situlah ia mendapatkan beberapa petunjuk. Kemudian berakhir pada nomor hanphone yang mengaku sebagai pegawai BI untuk membayar pajak. Dari mengirimkan pulsa, sampai dengan meyakinkan korban untuk membayar uang sebesar Rp 3 juta untuk membayar pajak," ujar Direskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 23 modem, satu buah laptop, dan beberapa telepon genggam. Atas aksinya, tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.