Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara, 2 Bos First Travel Banding

Andika Surachman divonis sesuai tuntutan jaksa 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa Hasibuan 18 tahun.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 31 Mei 2018, 09:11 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 09:11 WIB

Liputan6.com, Depok - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap tiga bos First Travel dalam kasus penipuan biro perjalanan umrah Rabu siang, 30 Mei 2018. Majelis Hakim menyatakan ketiga bos First Travel terbukti bersalah penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (31/5/2018), Andika Surachman divonis sesuai tuntutan jaksa 20 tahun penjara; sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan, 18 tahun; dan adiknya, Kiki Hasibuan, divonis 15 tahun.

"Melalui ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu 20 tahun, terdakwa dua 18 tahun, pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 10 Miliar," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi.

Atas putusan hakim, usai berdiskusi dan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan langsung menyatakan banding. Adapun Kiki menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Para agen dan calon jemaah umrah yang menjadi korban First Travel kembali penuhi ruang sidang PN Depok. Terkait putusan majelis hakim terkait aset First Travel yang dirampas negara, para agen dan calon jemaah menyatakan keberatan.

"Harusnya karena aset itu punya jemaah, ya harus dikembalikan kepada jemaah. Itu baru adil," kata salah satu korban First Travel, Budi.

Sedikitnya 63 ribu anggota calon jemaah umrah korban First Travel gagal berangkat dengan total kerugian Rp 905 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya