Fokus, Depok - Pemilik biro umrah First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, akhirnya dijatuhi hukuman 20 dan 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Andika Surachman dan sang istri terbukti penipuan dan pencucian uang.
Baca Juga
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (31/5/2018), dalam sidang selanjutnya di ruang yang sama, terdakwa Kiki Hasibuan, adik dari Anniesa Hasibuan juga dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Advertisement
Para korban First Travel yang memenuhi ruang sidang mengaku kecewa karena barang bukti tidak dikembalikan kepada para korban namun dirampas untuk negara.
Andika Surachman dan istrinya diajukan ke pengadilan karena menipu puluhan ribu calon jemaah umrah. Sediktinya, 63 ribu orang gagal berangkat karena uangnya digunakan untuk kepentingan lain.Â