Jemaah Kecewa 2 Bos First Travel Dihukum 20 dan 18 Tahun Penjara

Pemilik biro umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan akhirnya dijatuhi hukuman 20 dan 18 tahun penjara. Namun, jemaah merasa kecewa. Apa sebabnya?

oleh Yusron Fahmi diperbarui 31 Mei 2018, 09:05 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 09:05 WIB

Fokus, Depok - Pemilik biro umrah First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, akhirnya dijatuhi hukuman 20 dan 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Andika Surachman dan sang istri terbukti penipuan dan pencucian uang.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (31/5/2018), dalam sidang selanjutnya di ruang yang sama, terdakwa Kiki Hasibuan, adik dari Anniesa Hasibuan juga dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Para korban First Travel yang memenuhi ruang sidang mengaku kecewa karena barang bukti tidak dikembalikan kepada para korban namun dirampas untuk negara.

Andika Surachman dan istrinya diajukan ke pengadilan karena menipu puluhan ribu calon jemaah umrah. Sediktinya, 63 ribu orang gagal berangkat karena uangnya digunakan untuk kepentingan lain. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya