Politikus Golkar Agun Gunandjar hingga Mekeng Diperiksa KPK Terkait E-KTP

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Massagung (MOM).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jun 2018, 10:37 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 10:37 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agun terlihat berada di lobi Gedung KPK bersama dengan mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Massagung (MOM).

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/6/2018).

Selain Agun dan Mirwan, KPK juga memeriksa mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar DPR) Melchias Markus Mekeng dan politikus Demokrat Khatibul Umam Wiranu. Serupa dengan Agun dan Mirwan, keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung.

"Sudah datang sejak pagi tadi," kata Febri.

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah pekan ini akan memeriksa sejumlah anggota DPR terkait e-KTP. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana, proses pengadaan hingga penganggaran.

Selain mereka berempat, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Namun Bambang belum memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Agun Gunandjar disebut menerima uang USD 1 juta, Mirwan Amir USD 1,2 juta, Melchias Markung Mekeng USD 1,4 juta, dan Khatibul USD 400 juta.

Sementara, dari kesaksian Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto, Melchias Mekeng disebut menerima USD 1 juta dan Agun sebesar USD 1,5 juta.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya