Pascapenangkapan Teroris, Universitas Riau Larang Mahasiswa Menginap

Tiga orang lamuni Universitas Riau ditangkap Densus 88. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh M Syukur diperbarui 04 Jun 2018, 14:43 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 14:43 WIB
Civitas akademika Universitas Riau dan Polda Riau bersama tokoh masyarakat mendeklarasikan kampus tolak paham terorisme (Liputan6.com/M Syukur)
Civitas akademika Universitas Riau dan Polda Riau bersama tokoh masyarakat mendeklarasikan kampus tolak paham terorisme (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Universitas Riau mengevaluasi keamanan kampus pascapenangkapan tiga alumni di Gelanggang Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Mahasiswa tidak bebas lagi menginap di kampus, termasuk menerima alumni untuk bermalam.

Menurut Rektor Universitas Riau Prof Dr Aras Mulyadi, bebasnya mahasiswa menginap di kampus dalam menjalankan kegiatan ekstrakurikuler menjadi rawan disusupi paham radikal hingga terorisme.

"Ada beberapa kelemahan peraturan kampus, salah satunya mahasiswa sering nginap sehingga rawan disusupi terduga teroris," kata Aras di Kampus Universitas Riau usai deklarasi penolakan paham terorisme di kampus, Senin (4/5/2018).

Sebelumnya, tiga terduga teroris inisial Z, K dan D di gelanggang tersebut pada Sabtu, 2 Juni 2018 siang. Empat bom rakitan disita bersama sejumlah bahan pembuat bom, busur serta anak panah dan senapan angin disita.

Z sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya hingga kini masih diperiksa intensif di Mapolda Riau. Ketiganya merupakan alumni jurusan Pariwisata, Komunikasi dan Administrasi Negara tahun angkatan 2002 hingga 2005 di Fisip, Univeritas Riau.

Aras mengakui kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu itu sebagai kecolongan pihaknya. Dia tidak menyangka ada alumni yang berpaham radikal masuk ke kampus dan sempat pula meracik bom.

"Karena selama ini memang tidak ada yang mencurigakan," kata Aras.

Terkait pelarangan mahasiswa menginap di kampus ke depannya, Aras menyatakan masih ada batas toleransi. Kegiatan yang mendesak dan memang harus menginap masih diizinkan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kesepakatan Bersama

Menurut Aras, pengetatan ini merupakan kesepakatan pimpinan kampus serta lembaga kemahasiswaan.

"Kita koordinasi dengan seluruh civitas akademik dan lembaga kemahasiswaan untuk mencegah kejadian serupa terulang," ujarnya.

Untuk jangka panjang pihaknya akan membenahi perangkat-perangkat peraturan, tata laksana di kampus dan pendampingan berbagai kegiatan, baik yang dilakukan mahasiswa maupun oleh civitas akademik.

"Kemudian kita juga akan mengontrol penggunaan fasilitas yang ada di kampus. Kita perlu mendata kalau ada warga lain yang masuk ke kampus, apalagi menginap," ujarnya.

Aras berharap beberapa langkah tersebut dapat mencegah terulang kembalinya paparan radikalisme menyusup ke wilayah kampus, terutama di Universitas Riau.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya