Fadli Zon Apresiasi Semangat KPU Melarang Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Dia memahami maksud dari rancangan aturan tersebut, yaitu agar para caleg yang maju di pemilu lebih berintegritas.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jun 2018, 06:34 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 06:34 WIB
KPU Rapat dengan DPR Bahas Peraturan Pemilu 2019
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/3). Rapat tersebut membahas Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan Pemilu 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan Menko Polhukam Wiranto membantu mencari solusi atas rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Menurut dia, polemik aturan KPU itu bisa diselesaikan lewat koordinasi antarpemerintah.

"Saya kira Menko Polhukam bisa mestinya untuk mencari jalan supaya menengahi itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Fadli mengingatkan, segala aturan yang dibuat oleh sebuah lembaga negara harus sesuai konstitusi. Namun demikian, dia memahami maksud dari rancangan aturan tersebut, yaitu agar para caleg yang maju di pemilu lebih berintegritas.

"Tetapi semangat dari KPU sendiri merupakan semangat yang bagus, karena dengan adanya terobosan yang dilakukan ini memberi suatu isyarat bahwa caleg-caleg yang akan maju ini mempunyai integritas dan seterusnya," tegas Fadli.

Akan tetapi, cara KPU memasukkan aturan larangan eks napi korupsi tersebut dalam draf PKPU menurutnya kurang tepat. KPU seharusnya berkonsultasi dengan pemerintah terkait payung hukum aturan tersebut.

"Sepertinya KPU harus duduk bersama pemerintah untuk melakukan semacam terbosoan hukum, supaya apa yang diinginkan KPU yang saya kira bagus ada payung hukumnya," jelas dia.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini heran PKPU tentang larangan eks napi korupsi hanya diterapkan kepada para caleg. Aturan itu seharusnya juga berlaku dalam kontestasi Pilkada 2018.

"Termasuk kenapa dikenakan kepada legislatif, tetapi tidak kepada eksekutif juga. Dalam hal ini pada calon-calon Pilkada juga," tandas Fadli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penolakan Menteri Yasonna

Komisi II DPR menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutahiran Data dengan catatan.
Komisi II DPR menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutahiran Data dengan catatan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU, itu saja," kata Yasonna.

Dia menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi caleg sebenarnya baik, tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.

Reporter: Renald Ghiffari

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya