Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sempat diberitakan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan terdengar kabar bahwa dia turut digelandang ke Gedung KPK pada Kamis 7 Juni 2018.
Namun rupanya orang nomor satu di Blitar tersebut tak ada saat pihak yang terjaring operasi senyap tiba di KPK sekitar pukul 21.15 WIB.
Di mana Samanhudi saat itu berada?
Advertisement
"Tadi memang sempat beredar informasi ada keinginan untuk menyerahkan diri, namun sampai saat ini kan belum terjadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (8/6/2018) dini hari.
Febri mengimbau Wali Kota Samanhudi segera menyerahkan diri sebelum ada upaya penjemputan paksa atau penerbitan surat DPO. Imbauan tersebut juga ditujukan kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Kedua kepala daerah tersebut lolos dari operasi senyap KPK. Meski keduanya lolos, KPK tetap menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Jadi meskipun dua kepala daerah ini tidak turut diamankan dan diperiksa sampai ke gedung KPK, namun turut ditetapkan sebagai tersangka. Karena pihak perantaranya sudah kami amankan," kata Febri.
KPK menetapkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Kasus Pembangunan Sekolah
Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Diduga Walikota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar.
Uang Rp 1,5 miliar tersebut bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Walikota dari total fee 10 persen sesuai yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagikan kepada dinas.
Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.
Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total peneriman uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.
Kaitan dua kasus ini lantaran pihak pemberinya sama, yakni Susilo Prabowo. Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.
Sebagai pihak pemberi dalam dua kasus, SP dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHPidana.
Sebagai pihak yang diduga penerima, M Samanhudi Anwar, Bambang Purnomo, Bupati Syahri, Sutrisno, dan Agung dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement