Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua pelaku pencoret dinding Underpass Mampang dengan status sebagai wajib lapor. Salah satu pertimbangannya, menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Djafar, tindakan mereka hanya diancam pidana maksimal dua tahun kurungan.
"Itu tidak bisa ditahan, tapi kita kenakan wajib lapor dan tetep kita proses sampai persidangan," kata Indra, Senin (11/6/2018).
Dua orang pelaku A dan I juga masih di bawah umur. Satu orang pelaku berdomisili di Jakarta Timur.
Advertisement
Seorang lagi tinggal di Jakarta Pusat. Orangtua mereka pun kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi.
Menurut Indra, pelaku mencoret-coret dinding Underpass Mampang didorong keisengan semata. Meski demikian, proses hukum tetap dijalankan untuk memberi efek jera.
"Iseng ini merugikan orang, merugikan negara. Di situ fasilitas umum, baru lagi, dicoret-coret enggak karuan," jelas Indra.
Ia menyerahkan nasib para pelaku vandalisme terhadap dinding Underpass Mampang pada hakim di pengadilan nanti.
Saksikan video pilihan di bawah ini