Pelaku Pembunuh Wanita dalam Kardus di Medan Dihukum 15 Tahun Penjara

Kesal karena kosmetik yang dibeli senilai Rp 4 juta tak kunjung datang, seorang pria nekat membunuh rekanannya dan memasukkannya dalam kardus.

oleh Maria Flora diperbarui 18 Jun 2018, 17:37 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2018, 17:37 WIB

Patroli, Medan - Kardus mencurigakan menggemparkan warga Kelurahan Sei Agul, Medan, Sumatera Utara. Seorang warga menemukannya di Jalan Karya Rakyat, Gang Melati 1, Kardus.

Saat itu juga warga langsung menghubungi aparat Polsek Medan Barat guna melaporkan temuan kardus mencurigakan, yang sengaja diletakkan di atas sepeda motor jenis matik.

"Tadi malam, warga saya ingin membeli makanan untuk sahur ke Jalan Karya. Waktu mereka pergi, sepeda motor belum ada. Tetapi setelah mereka pulang, sepeda motor sudah ada dengan sebungkus karton," ujar Kepala Lingkungan Sei Agul, Romina Hutabarat.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (18/06/2018), benar saja, sesosok mayat perempuan ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Luka tusukan memenuhi bagian leher korban. Sekujur tubuh korban juga mengalami luka lebam. 

Dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan identifikasi polisi menunjukkan, korban bernama Rika Karina (21). 

Langkah penyelidikan polisi Polres Kota Besar Medan tergolong cepat. Sehari berselang usai kejadian, pelaku bernama Hendri akhirnya ditangkap di rumahnya di Komplek Perumahan Ivory. Sempat melawan petugas, kakinya dilumpuhkan polisi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, senjata tajam, baju korban, seuntai tali serta satu buah tas koper.

Hendri yang merupakan teman korban, mengaku nekat membunuh Rika lantaran kesal, karena kosmetik yang dibelinya senilai Rp 4,2 juta tak kunjung diberikan korban. Hendri yang berusaha menagihnya, justru mendapat kata-kata yang membuatnya sakit hati.

Saat itu pula, pelaku kalap dan berusaha membunuh korban dengan sebilah pisau. Guna menghilangkan jejak, tersangka kemudian membungkus jasad Rika ke dalam kardus dan membuangnya di Gang Melati.

Sejauh ini, polisi tak menemukan keterlibatan orang lain selain Hendri sebagai pelakunya. Akibat perbuatannya, dia kini dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya