Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tangerang, Korban Dipukul Pakai Besi

Pelaku dengan korban merupakan rekan kerja di sebuah rumah bordir kawasan Petukangan, Jakarta Selatan (Jaksel).

oleh Tim News Diperbarui 26 Apr 2025, 09:48 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2025, 09:48 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Jumat (25/4) (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Jumat (25/4) (Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Al-Bashar (32) harus berakhir di tangan rekannya sendiri Nana alias Ragil (23) dengan keji. Setelah dibunuh, mayat korban dibungkus menggunakan karung putih dan dibuang ke dalam parit Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Tangerang.

Pelaku pembunuhan dengan korban merupakan rekan kerja di sebuah rumah bordir kawasan Petukangan, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban lebih dulu disikut oleh pelaku saat lengah.

"Saat korban lengah, tiba-tiba tersangka menyikut sekuat tenaga kepala korban menggunakan sikut sebelah kanan mengenai tengkuk korban. Mengakibatkan kepala korban membentuk meja bordir, mengakibatkan korban jatuh tersungkur di lantai," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Jumat (25/4).

Korban sempat berupaya bangkit, namun Nana membenturkan kepala rekannya ke lantai sebanyak tiga kali. Setelahnya pelaku menghantam kepala leher Al-Bashar dengan menggunakan spare part motor.

"Tersangka menggunakan sebuah besi softbreaker motor yang terletak di atas meja, memukul leher kanan korban sebanyak dua kali. Setelah itu, tersangka memegang piring bekas yang berada di dekat tersangka kembali memukulkan ke kepala korban, piring tersebut pecah," ucap Wira.

 

Disayat Pakai Pisau

Tidak puas hanya di situ saja, jari korban juga sempat disayat dengan menggunakan pisau guna memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi.

"Setelah itu tersangka mengambil pisau yang ada di dekat tersangka, dan menyayat pada ibu jari jari tengah kanan dan jari tangan kiri korban. Dengan maksud untuk memastikan bahwa apalah korban masih keadaan hidup atau sudah meninggal dunia," kata Wira.

 

Ancaman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun; dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya