Cagub Malut Terpilih Versi Hitung Cepat Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Selain Ahmad Hidayat Mus, Kakaknya Zainal Mus juga menjadi tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Jul 2018, 11:46 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2018, 11:46 WIB
KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Cagub Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AHM sendiri sudah tiba di markas antirasauah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Hidayat Mus bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bandara Bobong di Kabupaten Kepualauan Sula, Malut.

"AHM diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).

Ahmad Hidayat Mus dan pasangannya Rivai Umar (AHM-RIVAI), mendapat suara terbanyak dalam Pilkada Maluku Utara 2018 berdasarkan hitungan cepat versi KPU.

Selain Ahmad Hidayat Mus, KPK juga akan memeriksa Zainal Mus, yang merupakan adik Ahmad Zainal Mus sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pemanggilan keduanya merupakan penjadwalan ulang.

Sebelumnya, keduanya mangkir pemeriksaan penyidik KPK pada 25 Juni 2018.

 


Rugikan Negara Rp 3,4 Miliar

Mantan Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus. Ahmad Hidayat Mus diduga merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.

Ahmad dan Zainal diduga telah melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009.

Pemerintah Kabupaten Sula membeli tanah milik ZM (Zainal Mus), yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah, dan senilai Rp 850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sementara, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya