Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur Aceh Irwandi Yusufmeminta fee 8 persen dari setiap proyek yang dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus.
VIDEO: Gubernur Aceh Resmi Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur Aceh Irwandi Yusufmeminta fee 8 persen dari setiap proyek yang dibiayai dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus.
diperbarui 05 Jul 2018, 08:44 WIBDiterbitkan 05 Jul 2018, 08:44 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Video Viral Barista Kopi Minimarket di Sukabumi Fasih Bahasa Jepang
LPS Punya Kewenangan Baru Pasca-Penetapan UU P2SK, Apa Saja?
Kalimat dalam Al-Quran Ini Penentu Doa Terkabul, Ini Syaratnya Kata Ustadz Adi Hidayat
Beredar Rekaman Tajudin Tabri Beri Arahan soal Kecurangan Pilkada Depok, Ini Klarifikasinya
Biaya SPP di Sekolah Yuni Shara Cuma Rp3.500, Orangtua Bisa Bayar Pakai Buah-buahan tapi Dapat Fasilitas Lengkap
Kapolda Lampung Apresiasi Pemenang Pilkada yang Tak Rayakan Kemenangan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 2 Desember 2024
Daop 9 Jember Sediakan Ribuan Tiket KA untuk Libur Nataru 2025, Cek di Sini!
Saat KH Mahrus Ali Lirboyo Pasang Badan karena NU Dituduh Ingin Bentuk Negara Islam Indonesia
Klaim Terbesar di Jawa Tengah, UMKU Bangun Gedung Kampus Ikonik Berbahan Kontainer Bekas
Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi
Rektor Undip Soroti Daya Serap Perusahaan terhadap Alumni Sekolah Vokasi