Jimly Harap MK Putus Gugatan Presidential Threshold Sebelum 5 Agustus

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta lembaga konstitusi tersebut bergerak cepat memutus gugatan uji materi UU Pemilu terutama mengenai presidential threshold.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Jul 2018, 14:46 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018, 14:46 WIB
Sekjen PDIP Kunjungi Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang juga mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menerima kunjungan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kantor ICMI, Jakarta, Rabu (13/12). Kunjungan tersebut dalam rangka menjalin silaturahmi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta MK bergerak cepat memutus gugatan uji materi UU Pemilu terutama mengenai presidential threshold (PT) 20 persen. Sebab, bila MK terlambat mengabulkan gugatan menjadi 0 persen, putusan baru akan berlaku di periode pilpres berikutnya.

"Kalau dikabulkan, kapan diputuskan? Kalau diputus sesudah pendaftaran lebih dari 10 Agustus maka ini hanya berlaku di 2024. Jadi kuncinya idealnya sebelum 5 Agustus ya, tapi itu terserah kepada MK," kata Jimly di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Sementara itu, pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dimulai 4-10 Agustus 2018.

Jimly menjelaskan, uji materi mengenai presidential threshold bisa saja dikabulkan hakim MK. Dengan catatan, ada bukti baru yang dihadirkan pemohon.

"Bukti temuan baru antara lain jangan menggunakan argumen lama, kan yang jelas ditolak, misal argumen barunya soal keserentakan, atau soal data yang nyatanya tidak mungkin bisa tiga koalisi, itu berarti ada hambatan," kata dia.

Bukti baru lagi, ujar Jimly, pemohon bisa menjadikan alasan partai yang dimungkinkan abstain karena tidak berpihak ke kubu mana pun. Lantaran, partai tersebut ingin berdiri sendiri, tetapi terganjal aturan presidential threshold 20 persen.

"Misal ada partai abstain, dia tidak kanan dan kiri, sedangkan angka dia tidak cukup 20 persen. Nah itu kan berarti hak dia terhambat, nah yang begitu bisa diajukan ke MK dia punya legal standing terbukti dia dirugikan oleh aturan 20 persen itu," tegas Jimly.

Dukung PT 0 Persen

Secara pribadi, Jimly mendukung gugatan pemohon untuk direvisinya PT 20 persen menjadi 0 persen. Hal ini didasari dari konstelasi berbeda dengan pemilihan presiden periode sebelumnya.

"Jadi kalau 2014 itu tidak ada petahana ya, beda dengan 2019. Maka MK bisa pertimbangkan dinamika baru, ada kesulitan dihadapi, kita tak bisa mengarahkan cepat kepada dua koalisi, jadi menurut pendapat saya ini (PT nol persen) bagus untuk jangka panjang, baik juga untuk jangka pendek, ke depannya," pungkas Jimly.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya