Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa memanggil dua tersangka dugaan suap dari eks Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Senin (16/7/2018). Mereka adalah anggota DPRD Sumut RDP dan BPU.
"Diagendakan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut, RDP dan BPU," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).
Selain kedua orang terebut, KPK juga akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap 3 tersangka yang sebelumnya tidak hadir. Mereka dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan minggu ini.
Advertisement
"Kepada DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi), REM (Richard Eddy Marsaut Lingga, dan SFE (Syafrida Fitrie), direncanakan penjadwalan ulangnya pada minggu ini. Kami harap tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur UU," tegas dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: