KPK Periksa 3 Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Eks Gubernur Gatot

Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jul 2018, 10:32 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2018, 10:32 WIB
KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Sumut Rinawati Sianturi
Anggota DPRD Sumatera Utara, Rinawati Sianturi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). Penahanan Rinawati oleh KPK dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Sumut, yaitu DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi), REN (Richard Eddy Marsaut), dan SFE (Syafrida Fitrie)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/7/2018)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya