Kasus Suap PLTU Riau, KPK Bakal Periksa Menteri Sosial dan Dirut PLN

Bagaimana KPK melihat kaitan Menteri Sosial dan Dirut PLN dalam kasus suap PLTU Riau?

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jul 2018, 13:41 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2018, 13:41 WIB
Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Dirut PLN
Tim penyidik KPK berada di dalam mobil Toyota Kijang usai penggeledahan di rumah Dirut PLN Sofyan Basir di Bendungan Hilir, Jakarta, Minggu (15/7). Penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Keduanya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Setelah melakukan penggeledahan di delapan lokasi sejak Minggu dan Senin, 15 sampai 16 Juli 2018, besok Kamis dan Jumat direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham dan Sofyan Basir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/7/2018).

Febri mengatakan, Idrus Marham akan diperiksa pada Kamis 19 Juli 2018, sedangkan Sofyan Basir diperiksa pada Jumat 20 Juli 2018.

Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada keduanya.

"Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Recourses. Eni diduga menerim suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya