Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menyerahkan masalah dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau I ‎ke penegak hukum. ‎
Meksi begitu, program kelistrikan yang dicanangkan pemerintah tetap berjalan. Sekretaris Jenderal ‎Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, dugaan suap PLTU Riau I sudah ditangani penegak hukum. Oleh karena itu, dia menyerahkan masalah tersebut pada proses hukum yang berlaku.
"Proses hukum ikuti saja.‎ Intinya proses hukum berjalan terus," kata Ego, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Ego melanjutkan, ‎jika  proyek dijalankan dengan niat baik tidak akan terjadi masalah hukum, seperti yang terjadi pada PLTU Mulut Tambang Riau 1.
Kementerian ESDM pun tidak ikut campur dalam pembangunan pembangkit tersebut, peran instansinya hanya dalam penetapan harga jual listrik dari pembangkit.
"Saya rasa kalau semua niat baik dijalankan dengan baik enggak ada begini. Saya sendiri belum tahu, ke kita nanti persetujuan harganya saja," tutur dia.‎‎
Ego menuturkan, meski ada satu proyek pembangkit  yang sedang dalam proses hukum, pembangunan infrastruktur kelistrikan harus tetap berjalan. Lantaran pemerintah ingin memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
"Pemerintah tetap fokus melistriki sebesar-besarnya. Masyarakat inginnya listrik ada. Kelistrikan kita nambah," ujar dia.
Â
Sofyan Basir Yakin PLN Tak Terlibat Kasus Suap PLTU Riau-1
Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjelaskan secara rinci mengenai keterlibatan PLN dalam konsorsium pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1. Saat ini Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak suap dalam proyek tersebut.
Sofyan mengatakan, dalam pembangunan PLTU Riau 1, PLN telah menunjuk langsung anak usaha, yaitu PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) untuk melakukan pembangunan. Anak usaha PLN tersebut kemudian ‎menggandeng perusahan konsorsium untuk dijadikan mitra.
"Jadi oleh PJB dan Konsorsium. Nah konsorsium ini pengusaha swasta dan pengusaha asing atau investor. Kawin sama PJB, gitu," kata Sofyan, di Jakarta, Selasa 17 Juli 2018.
Sofyan menduga, kasus penyuapan hanya terjadi pada sisi pembentukan konsorsium, dan tidak melibatkan oleh PJB yang merupakan anak usaha PLN dan PLN karena statusnya terpisah dengan konsorsium.
Adapun untuk penunjukan konsorsium, anak usaha PLN telah melakukan seleksi ketat mitra dengan pemilihan berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan dari induk usaha.
"Laporan PJB enggak ada kasusnya, dia itu kan kasusnya di sana (konsorsium) penyuapannya," tutur Sofyan.
Sofyan mengungkapkan, dari laporan terakhir yang diterimanya PLN dan anak usahanya tidak terlibat kasus penyuapan. "Enggak ada. Enggak ada laporan, sementara ini kan baru ya. Insyaallah (tidak terlibat)," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement