Kasus Sudah Tutup Buku, Jaksa Agung: Riza Chalid Bebas ke Mana Saja

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kasus yang menimpa Riza Chalid sudah tak lagi diurusi pihak Kejaksaan Agung.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2018, 19:52 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 19:52 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo Raker Dengan Komisi III DPR RI
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) saat mengikuti raker dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/6). Rapat membahas Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) Tahun 2018 dan sejumlah isu aktual. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Muhammad Riza Chalid muncul dalam acara kuliah umum Presiden Jokowi di Akademi Bela Negara (ABN) Partai Nasdem. Kehadirannya jadi perbincangan karena Riza merupakan sumber kunci yang sempat menghilang saat terseret kasus 'Papa Minta Saham'.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kasus yang menimpa Riza Chalid sudah tak lagi diurusi pihak Kejaksaan Agung. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa rekaman yang dijadikan bukti oleh Kejaksaan tak sah.

"Masalah itu sudah tutup buku, dulu ditandatangani karena ada masalah percobaan pemufakatan, buktinya adalah rekaman. Tapi MK sudah membuat keputusan bahwa rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti sejauh tidak diminta secara resmi oleh penegak hukum," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).

"Nah waktu itu kan rekamannya bukan permintaan penegak hukum, itu saya rasa antara lain mengapa kasus itu, kemudian selagi masih dalam tahapan penyelidikan tidak memenuhi syarat dan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan," sambungnya.

Menurutnya, Riza Chalid bebas dan boleh saja melakukan hal apapun yang ia inginkan seperti menghadiri acara kuliah umum Presiden Joko Widodo di Akademi Bela Negara (ABN) Partai Nasdem.

"Jadi Riza Chalid bisa melakukan apapun di sini untuk hal-hal yang mereka akan lakukan. Hadir di mana, di mana itu urusan dia bukan urusan kita," Prasetyo memungkasi.

Kerap Mangkir

Riza Chalid tercatat kerap mangkir dari panggilan jaksa untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus yang juga melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Kejaksaan sudah memanggil Riza lebih dari empat kali.

Riza diketahui menghilang sejak awal November 2015. Padahal, nama Riza mencuat dalam sebuah rekaman suara karena ikut terlibat dalam pembicaraan proyek. Riza dan Novanto diduga meminta saham sebesar 20 persen kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.

Riza dan Novanto juga diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham tersebut. Kejaksaan menyangka, keduanya terlibat dalam pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Namun, sejak saat itu Riza tak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan. Kejaksaan juga tak mengetahui keberadaannya. Riza diduga kabur ke luar negeri sebelum sempat dimintai keterangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya