KPK: Kerja Penyidik Sia-Sia Jika Koruptor Nikmati Fasilitas Mewah

KPK membongkar praktik pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jul 2018, 12:22 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2018, 12:22 WIB
Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK menilai pemberantasan korupsi semakin sulit terwujud apabila lingkungan Lapas masih terjerat korupsi masif.

"Komitmen bersama pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi kami pandang sulit akan terwujud jika korupsi masih terjadi secara masif di Lapas. Karena efek jera terhadap pelaku korupsi sulit akan direalisasikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (22/7/2018).

Tak hanya itu, Febri mengatakan, kerja keras penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan kasus para koruptor juga akan sia-sia. Pasalnya, meski telah ditahan di Lapas, para narapidana korupsi masih menikmati fasilitas mewah dan bebas keluar masuk tahanan.

"Kerja keras penyidik dan penuntut umum (KPK) memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa," jelas Febri.

 

Jadi Peringatan

KPK berharap agar operasi tangan tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di seluruh Indonesia agar tak melakukan hal serupa. OTT tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) terhadap lapas di Indonesia.

"Kami sambut baik, jika Kemenkumham serius melakukan perbaikan seperti yang disampaikan kemarin. Sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya