KPU akan Tunggu Surat Pengunduran Diri Bacaleg DPD Jadi Pengurus Parpol

KPU meminta bakal calon legislatif (bacaleg) DPD RI yang juga seorang pengurus partai politik untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 26 Jul 2018, 15:42 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2018, 15:42 WIB
KPU Rancang Peraturan Pemilu 2019 Bersama Pengurus Parpol
Ketua KPU Arief Budiman (dua kiri) foto bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri), Hasyim Asyari (dua kanan), Pramono Ubaid (kanan) saat uji publik rancangan peraturan KPU terkait Pemilu 2019, Jakarta, Kamis (5/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bakal calon legislatif (bacaleg) DPD RI yang juga seorang pengurus partai politik untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan, rencananya, KPU akan menunggu surat pengunduran tersebut hingga satu hari sebelum tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) berakhir. DCT sendiri berakhir pada 20 September 2018.

"Batas akhirnya ya. Mau menyerahkan sekarang boleh, tapi batas akhirnya 1 hari sebelum DCT," ujar Pramono, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Aturan ini diberlakukan bagi pengurus parpol yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif DPD RI. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa, anggota DPD tidak boleh lagi diisi pengurus partai politik. Putusan itu berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan tahun-tahun setelahnya.

Pramono mengatakan, batas waktu tersebut memang rencananya disamakan dengan batas waktu persyaratan pengunduran diri bagi pejabat negara yang maju menjadi caleg.

"Itu kemungkinan pengaturan kami ke sana," kata Pramono.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, terdapat sejumlah jabatan yang harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai caleg. Jabatan yang dimaksud mencakup, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Juga, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

"Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali," bunyi Pasal 2 ayat (2) dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Juli 2018 itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya