Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar (PG) MPR RI, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus bisa membuat terang.
Rambe menuturkan, janganlah keputusan MK malah menimbulkan kegamangan atau tafsir lain. Khususnya, pasal yang mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, sesuai UUD 1945.
"Kalau putusan MK nanti salah terkait pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, apalagi salah penafsiran, nanti bisa menimbulkan masalah seperti kegamangan konstitusi atau kekacauan konstitusi. Apalagi sebenarnya semua sudah jelas dan clear," kata Rambe, Minggu, 29 Juli 2018.
Advertisement
Rambe menjelaskan, soal pembatasan masa jabatan yang diatur dari awal, presiden dan wakil presiden pada Pasal 7 UUD 45 itu sebelum perubahan UU, presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
"Nah inilah yang menjadi soal, karena tafsirnya itu sesudahnya dapat dipilih kembali. Jadi, tafsirnya di situ beberapa kali dapat dipilih bisa, padahal kan tidak demikian," ujar dia.
Rambe bercerita pada sidang istimewa MPR pada 10-13 November 1998 yang membahas rantap MPR, khususnya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil. Kala itu, kata dia, dipersiapkan badan pekerja dalam rapat paripurna ke empat.
"Kontennya itu ya tanggal 13 November dikeluarkan Tap MPR Nomor 13 tahun 1998. Bunyinya itu memutuskan, menetapkan ketetapan MPR RI tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil. Jadi, tahun 1998 itu sidang istimewa, sudah dikeluarkan Tap MPR tentang pembatasan masa jabatan. Bunyinya Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan, itu kan hanya untuk satu kali," jelas Rambe.
Satu Masa Jabatan
Jadi, ucap Rambe, setelah menjabat 5 tahun, dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Jadi ya dibatasi satu periode lagi dan disebutkan dengan jabatan yang sama," jelasnya lagi.
Penjelasan semua itu, kata Rambe, ada di undang-undang. Sehingga kata dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan itu masuk langsung otomatis ke dalam pasal 7, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama pada untuk satu kali masa jabatan.
"Jadi, pokoknya pembatasan masa jabatan itu 10 tahun mau berturut-turut atau tidak berturut-turut," kata Rambe.
Rambe menyebutkan setelah undang-undang selesai, pertama, kedua, ketiga dan keempat tahun 2002, dibentuklah UU dalam pelaksanaan pasal UU itu.
"Contohnya pasal 6 ayat 2 syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan UU, pasal 5 ayat 5 tertera disitu, pasangan presiden dan wakil presiden. Enggak bisa dipisahkan presiden dan wakil presiden. Karena tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam UU sebagai satu kesatuan atau paket," bebernya.
Saksikan Video Pilihan Berikut ini:
Advertisement