Polda Metro Setop Kasus Sembako Maut di Monas

Ada beberapa pertimbangan yang dijadikan alasan penghentian kasus sembako maut di Monas.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Agu 2018, 13:05 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2018, 13:05 WIB
Ribuan warga menyambangi Monas dalam kegiatan bagi-bagi sembako
Ribuan warga menyambangi Monas dalam kegiatan bagi-bagi sembako (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan kasus kematian dua bocah di acara bagi-bagi sembako maut di Monas, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Kasus ini, seperti diketahui, sempat ke tingkat penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 atas kasus itu. Keputusan penghentian itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Penyidik sudah lakukan pemeriksaan terhadap panitia, kemudian Pemda, kemudian dokter yang merawat, dan akhirnya penyidik menyimpulkan bahwa kematian dari anak tersebut disebabkan karena panas yang tinggi," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/8/2018).

Temuan itu kemudian dikonfirmasi kepada orangtua korban. Lalu, penyidik menindaklanjutinya dengan melakukan gelar perkara.

"Maka penyidik lakukan gelar perkara, maka dapat disimpulkan meninggal karena akibat yang wajar. Kasus akan kami SP3," ucapnya.

Dari hasil itu kata Nico, dapat disimpulkan kalau kematian Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) bukan karena terinjak-injak saat mengantri sembako yang digelar oleh (Forum Untukmu Indonesia).

Nico mengatakan, juga tak ada unsur kelalaian dari panitia pembagian sembako maupun dari pemerintah.

"Sama sekali di sini tidak ada faktor kelalaian Pemda maupun dari panitia. Karena semua ada di situ. Dari panitia sediakan ambulance, dari pemda sediakan ambulance, dan yang membawa korban ke rumah sakit, paniti dan Satpol PP yang melihat," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya