Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 16 saksi kasus dugaan suap dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
16 saksi yang diperiksa untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf tersebut berasal dari unsur staf khusus gubernur, pejabat di biro hukum, PNS, pejabat dan anggota TAPA, BPKS, dan staf PUPR.
"Hari ini, Senin 13 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi di kantor Dirkrimsus Polda Aceh untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/8/2018).
Advertisement
Febri pun memastikan penyidik akan terus mendalami proses-proses pembahasan dan pengalokasian DOKA, dengan memeriksa sejumlah saksi dari pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pejabat aceh. KPK, lanjut dia, juga terus mengusut aliran dana yang diduga tertkaiy Aceh Marathon.
"Rincian informasi aliran dana yang diduga terkait Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik. KPK semakin mendapatkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini," jelas Febri.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018.
Mereka adalah Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ketiganya ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Gubernur Irwandi, diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: