Liputan6.com, Serang - Lima Kepala Rukun Tetangga (RT) bersama Ketua Rukun Warga (RW) 07 di lingkungan Sayabulu, Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten menolak pengikut dan pimpinan Kerajaan Ubur-Ubur kembali ke lingkungan mereka. Meskipun, warga memaafkan mereka atas ulahnya yang membuat gempar.
"Kalau misalkan taubat, karena hidup di dunia, Allah saja maha pengampun. Tapi terlepas daripada itu, warga bersepakat dengan segala hormat untuk tidak ada keberadaannya di sini," kata Eman Suherman, Ketua RW 07, Lingkungan Sayabulu, Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten, usai melakukan rapat bersama warga di rumah RT 02, Kamis (16/8/2018) dinihari.
Warga bersepakat lantaran, Aisyah yang telah meminta maaf saat diperiksa polisi, kembali menghujat dan menyebarkan kembali ajarannya melalui akun media sosial (medsos) Facebook bernama Maha Aina Dewi.
Advertisement
Oleh warga, akun itu dipercaya milik Aisyah, ratu dari Kerajaan Ubur-Ubur yang meyakini bisa menarik uang dari berbagai macam bank dan memercayai Nabi Muhammad seorang wanita.
"Bukan berarti tidak ada kemanusiaan, karena kita akan habis energi. Kalau kembali ke sini dengan alasan mau bermasyarakat, tetap perlu ada pemantauan kan," Suherman menjelaskan alasan penolakan warga.
Butuh Ketegasan Aparat
Warga berharap MUI dan Polresta Serang mampu bertindak tegas terhadap dugaan penyebaran aliran sesat yang telah meresahkan masyarakat Banten.
Bahkan, telah ada beberapa mantan pengikutnya mendatangi rumah yang dijadikan sebagai Kerajaan Ubur-Ubur untuk melihat kondisi Aisyah dan Rudi. Mereka juga melihat kondisi burung kicau peliharaan suami istri yang ada dalam rumah tersebut.
"Harapan untuk MUI dan aparat keamanan, ini sudah jelaskan, bahkan bisa dikatakan, kaitannya dengan agama kita terusik. Harapannya diperberat hukumnya," ujar Suherman.
Â
Hasil Rapat
Hasil rapat warga pun dituangkan ke dalam sebuah surat berkop Pemerintah Kota Serang, Kelurahan Serang, Rukun Warga 07 Sayabulu.
Surat bernomor 009/RW.07SSB/VIII/2018 itu berisi pernyataan keberatan upaya pengembalian pelaku ajaran sesat Kerajaan Ubur-Ubur ke lingkungan mereka.Â
Surat tertanggal 16 Agustus 2018 tersebut ditandatangani oleh lima RT, yakni RT 01 Syarifudin, RT 02 MT Surya M, RT 03 Muhadi, RT 04 Sawitri, RT 05 Enjang, RW 07 Eman Suherman dan distempel.
Lembaran itu ditembuskan kepada Wali Kota Serang, Ketua DPRD, Kapolres Serang Kota, Dandim 0602/Serang, Kemenag Kota Serang, MUI Kota Serang, dll.
Ada 8 poin yang tertera di dalamnya. Intinya, warga keberatan atas kehadiran aliran sesat Kerajaan Ubur-Ubur
Advertisement