Nasib Pemrotes Volume Pengeras Suara Azan

Meiliana divonis penjara lantaran berkeluh kesah soal volume pengeras suara azan. Beragam tanggapan pun mengalir deras.

oleh Anri Syaiful diperbarui 24 Agu 2018, 09:09 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2018, 09:09 WIB
Banner Infografis Protes Pengeras Suara Azan Berujung Bui
Banner Infografis Protes Pengeras Suara Azan Berujung Bui. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Medan - Isak tangis Meiliana tak terbendung usai dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Perempuan berusia 44 tahun itu dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), dua tahun lalu.

Vonis Meiliana itu dijatuhkan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Selasa, 21 Agustus 2018. Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHP.

Meiliana menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan karena mengeluhkan volume pengeras suara azan yang dianggap terlalu keras. Kasus ini memasuki ranah hukum setelah jaksa menetapkan Meiliana sebagai tersangka penistaan agama pada 30 Mei 2018.

Bagaimana perjalanan kasus Meiliana dan bagaimana tanggapan sejumlah pihak? Simak selengkapnya Infografis berikut ini:

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

 

 

Infografis Protes Pengeras Suara Azan Berujung Bui
Infografis Protes Pengeras Suara Azan Berujung Bui. (Liputan6.com/Triyasni)

Vonis Meiliana Jadi Sorotan

Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara setelah mengeluhkan volume azan.
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara setelah mengeluhkan volume azan.

Amnesty International Indonesia mengeluhkan keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis penjara 18 bulan kepada seorang ibu di Medan. Meiliana dihukum karena mengeluhkan volume pengeras suara azan yang dianggapnya terlalu keras.

"Menghukum seseorang hingga 18 bulan penjara karena sesuatu yang sangat sepele adalah ilustrasi gamblang dari penerapan hukum penodaan agama yang semakin sewenang-wenang dan represif di negara ini," ucap Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang dikutip dari amnestyindonesia.org, Rabu, 22 Agustus 2018.

Sorotan serupa datang dari Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos. Ia mengecam vonis terhadap Meiliana yang dinilainya telah dijadikan kambing hitam dari peristiwa kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

 

Respons JK

Banner Infografis Protes Pengeras Suara Azan Berujung Bui
Banner Infografis Protes Pengeras Suara Azan Berujung Bui. (Liputan6.com/Triyasni)

Vonis terhadap Meiliana mendapat perhatian Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Warga Tanjungbalai ini divonis karena curhatan volume pengeras suara azan lalu direspons warga dengan perusakan beberapa rumah ibadah.

"Apa yang diprotes Ibu Meiliana itu saya tidak paham, apakah azannya atau pengajiannya. Tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana," ujar JK di kantor Wapres, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya