JK: Curhatan Meiliana soal Pengeras Suara Azan Tak Seharusnya Dipidana

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini mengatakan, sudah berulang kali pihaknya mengimbau masjid-masjid agar tidak memasang pengeras suara keras-keras. Juga tidak terlalu lama.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Agu 2018, 17:25 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2018, 17:25 WIB
Ditemani Ketua Inasgoc, JK Tinjau Media Center Asian Games 2018
Wakil Presiden, Jusuf Kalla saat melihat makanan prasmanan untuk jurnalis di Main Press Center (MPC) atau Media Center Asian Games di JCC, Jakarta, Selasa (14/8). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terkait vonis Meiliana. Warga Tanjungbalai ini divonis karena curhatan dia tentang pengeras suara azan yang berujung perusakan beberapa rumah ibadah.

"Apa yang diprotes Ibu Meiliana itu saya tidak paham, apakah azannya atau pengajianya. Tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu itu tidak seharusnya dipidana," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini mengatakan, sudah berulang kali pihaknya mengimbau masjid-masjid tidak memasang pengeras suara keras-keras. Juga tidak terlalu lama.

"Dan tidak boleh pakai tape, harus langsung mengaji langsung," kata JK.

Meiliana (44) tak berhenti menangis setelah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.

Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.

Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya