KPK: 22 Anggota DPRD Malang Diduga Terima Fee hingga Rp 50 Juta

KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Sep 2018, 17:52 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2018, 17:52 WIB
20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Moch Anton," jelas Wakil Ketua KPK Basarian Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

KPK menduga uang yang diterima 22 anggota DPRD Malang itu terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.

Selain suap, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Para anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono.

Kemudian Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

41 Anggota Dewan Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Hingga kini, total 41 anggota DPRD Malang yang telah menjadi tersangka.

Moch Anton sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ini. Sementara 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya sedang menjalani persidangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya