Tahun Ini SKCK Tidak Dijadikan Syarat Pendaftaran CPNS

Para pengurus yang mayoritas adalah calon pendaftar penerimaan pegawai negeri sipil 2018 membutuhkan SKCK sebagai antisipasi syarat dokumen yang dibutuhkan.

oleh Maria Flora diperbarui 18 Sep 2018, 15:35 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2018, 15:35 WIB

Fokus, Jakarta - Pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk ribuan formasi jabatan untuk pusat dan daerah, Rabu, 19 September 2018. Salah satu persyaratan, para calon pendaftar harus mengurus surat keterengan catatan kepolisian atau SKCK.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (18/9/2018), antrean pengurusan SKCK yang berlangsung di Mapolres Jakarta Timur, Selasa pagi tadi terbilang cukup padat.

"SKCK ini buat jaga-jaga saja, takutnya dibutuhkan," ucap Afi, petugas pengurusan SKCK.

Berdasarkan informasi, dalam persyaratan dokumen penerimaan CPNS 2018, pemerintah tahun ini tidak mencatumkan SKCK sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen.

Para pendaftar cukup mencatumkan KTP, ijazah, foto dan sejumlah dokumen tambahan bagi lulusan diploma tiga (D3) dan SMA sederajat. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya