Fokus, Jakarta - Pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk ribuan formasi jabatan untuk pusat dan daerah, Rabu, 19 September 2018. Salah satu persyaratan, para calon pendaftar harus mengurus surat keterengan catatan kepolisian atau SKCK.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (18/9/2018), antrean pengurusan SKCK yang berlangsung di Mapolres Jakarta Timur, Selasa pagi tadi terbilang cukup padat.
"SKCK ini buat jaga-jaga saja, takutnya dibutuhkan," ucap Afi, petugas pengurusan SKCK.
Advertisement
Berdasarkan informasi, dalam persyaratan dokumen penerimaan CPNS 2018, pemerintah tahun ini tidak mencatumkan SKCK sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen.
Para pendaftar cukup mencatumkan KTP, ijazah, foto dan sejumlah dokumen tambahan bagi lulusan diploma tiga (D3) dan SMA sederajat. (Muhammad Gustirha Yunas)