Mau Ikut Seleksi CPNS 2018, Pendaftar Diwajibkan Unggah Swafoto

Berbagai terobosan baru coba diterapkan dalam proses perekrutan CPNS 2018, salah satunya kewajiban mengunggah berkas foto dalam bentuk swafoto.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Sep 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2018, 10:00 WIB
Ilustrasi foto selfie.
Ilustrasi foto selfie.(Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Liputan6.com, Jakarta Proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil 2018 atau CPNS 2018 akan segera dibuka dalam waktu dekat, yakni 19 September 2018. Berbagai terobosan baru coba diterapkan dalam proses perekrutan kali ini. Salah satunya, kewajiban mengunggah berkas foto dalam bentuk swafoto atau selfie.

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tata cara pendaftaran CPNS 2018, calon pendaftar pertama diharuskan untuk membuat akun di portal https://sscn.bkn.go.id untuk dapat mengikuti proses tes.

Selanjutnya, pendaftar akan diajak untuk mengisi berbagai kelengkapan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, password, dan menjawab pertanyaan pengaman.

Lalu, pelamar juga diminta untuk mengunggah pas foto berukuran minimal 120 Kilobyte (Kb) atau maksimal 200 Kb. Setelah semua tahapan itu selesai, calon peserta seleksi CPNS akan menerima kartu informasi akun dan bisa mencetaknya.

Setelah memiliki akun pribadi dan kembali masuk ke portal sscn.bkn.go.id, pendaftar langsung dihadapkan dengan kewajiban untuk mengunggah foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun yang sudah dicetak untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Setelah melalui proses itu, kemudian pendaftar diarahkan untuk melengkapi biodata pribadi, serta memilih instansi, jenis formasi dan jabatan yang hendak diambil. Terdapat satu ketentuan, yakni pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi, dan 1 jabatan saja dalam seleksi CPNS 2018 ini.

Sebelum mengirimkan seluruh data yang telah terisi, BKN juga mengingatkan agar pelamar kembali memastikan bahwa segala isian serta pilihan instansi, formasi dan jabatan telah tepat, lantaran itu semua tidak bisa diubah dengan alasan apapun bila sudah dikirim. Jika sudah yakin, pendaftar dapat menekan tombol "Simpan" dan "Kirim".

Bila rangkaian tahapan tersebut telah dilalui, pelamar pun bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 untuk kemudian dibawa saat mengikuti proses seleksi CPNS 2018.

Penerimaan CPNS 2018 Dibuka untuk Disabilitas, Cek Persyaratannya

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS
Ilustrasi penerimaan CPNS 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain untuk pelamar umum, pemerintah juga menyiapkan formasi khusus bagi para penyandang disabilitas dan putra-putri Papua dan Papua Barat pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

"Formasi khusus selanjutnya sesuai dengan PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2018 adalah formasi disailitas dan putra-putri Papua/Papua Barat," mengutip akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, Senin (17/9/2018).

Untuk formasi disabilitas, ketentuan yang ditetapkan untuk ikut lamaran CPNS, antara lain berusia 18-35 tahun dan surat keterangan dokter terkait jenis atau tingkat disabilitas.

Untuk formasi ini, kementerian atau lembaga wajib mengalokasikan 2 persen dari jumlah formasi. Adapun untuk pemerintah daerah minimum 1 persen dari jumlah formasi.

‎Dikutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PemenPANRB) Nomor 36 Tahun 2018, ‎tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,‎ berikut ketentuan terkait penerimaan CPNS untuk para penyandang disabilitas:

1. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan ‎(formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan ‎yang dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas ‎sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;

2. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi pusat paling sedikit 2 persen dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;

3. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang ‎disabilitas untuk instansi daerah paling sedikit 1 ‎persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan pada ‎masing-masing instansi;

‎4. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan ‎kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas ‎disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) ‎tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan ‎(formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan ‎yang sama.

5‎. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;

6. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah- ‎rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 ‎tahun pada saat melamar;

7‎. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;

8. Bagi peserta penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan ‎tambahan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan ‎120 menit

9. ‎Panita instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan ‎pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk ‎memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis ‎disabilitas yang disandang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya