Menpan RB Akan Terbitkan PP untuk Pegawai Honorer Jadi PNS

Diharapkan melalui peraturan pemerintah tersebut, dapat menjadi solusi untuk memperjelas status tenaga honorer tersebut.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 22 Sep 2018, 08:58 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2018, 08:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (22/9/2018), menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, melalui peraturan tersebut tenaga honorer khususnya para guru, bidan, dan perawat, dapat tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) meski yang bersangkutan tidak lolos seleksi CPNS dengan status P3K.

Diharapkan melalui peraturan pemerintah tersebut, dapat menjadi solusi untuk memperjelas status tenaga honorer tersebut. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya