Liputan6.com, Jakarta - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (22/9/2018), menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, melalui peraturan tersebut tenaga honorer khususnya para guru, bidan, dan perawat, dapat tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) meski yang bersangkutan tidak lolos seleksi CPNS dengan status P3K.
Diharapkan melalui peraturan pemerintah tersebut, dapat menjadi solusi untuk memperjelas status tenaga honorer tersebut. (Rio Audhitama Sihombing)
Advertisement