Di Balik Keputusan Anies Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin reklamasi Teluk Jakarta. Empat pulau yang sudah dibangun akan dikelola untuk kepentingan umum.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 27 Sep 2018, 08:01 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2018, 08:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta sehingga 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya. Sementara itu, empat pulau yang sudah selesai pengerjaannya akan dikelola untuk kepentingan publik.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (27/9/2018), keputusan penghentian pembangunan pulau reklamasi menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP) Pantura.

Dengan keputusan tersebut, 13 pulau reklamasi yang yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya. Pemprov akan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasama pada pihak pengembang.  

Empat pulau yang sudah dibangun yakni Pulau C, D, G dan N, akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.  (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya