Kemendagri Imbau ASN Tidak Takut Berinovasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat dipidana, apabila tidak dapat mencapai sasaran inovasi yang dilaksanakannya.

oleh Reza diperbarui 29 Sep 2018, 12:42 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2018, 12:42 WIB
Kemendagri
Kemendagri Safrizal saat hadir dalam acara kemendagri Media Forum (KMF), di Kantor Pusat Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta, jumat (28/9/2018).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat dipidana, apabila tidak dapat mencapai sasaran inovasi yang dilaksanakannya. Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang Inovasi BPP) Kemendagri Safrizal saat hadir dalam acara kemendagri Media Forum (KMF), di Kantor Pusat Kemendagri Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta, jumat (28/9/2018).

“Dalam hal perlindungan terhadap kegiatan inovasi daerah yang berdampak masalah hukum bagi ASN, sebenarnya sudah jelas diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 386 ayat 2”, ungkap Safrizal. Hal tersebut, disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.

Safrizal melanjutkan, untuk memperkuat regulasi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan regulasi tambahan, yaitu PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah sebagai landasan operasional dalam melaksanakan inovasi daerah. Dalam PP Nomor 38 Tahun 2017 diatur beberapa hal antara lain, Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah (Pasal 4-6); Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah (Pasal 7-15); Uji Coba Inovasi Daerah (Pasal 16-19), Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah (Pasal 20-27); Diseminasi dan Pemanfaat Inovasi Daerah; Pendanaan (Pasal 30-31); (Informasi Inovasi Daerah (Pasal 32-33); dan Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 34).

Melihat sudah adanya regulasi tersebut, Syafrizal menghimbau kepada ASN tidak perlu takut untuk melakukan inovasi demi kemajuan daerah yang nantinya dapat mewujudkan peningkatan kualitas layanan, kebutuhan hidup, dan keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan.

“ASN tidak perlu takut untuk melakukan inovasi, ini demi kemajuan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan. Negara hadir untuk para ASN inovatif”, tegas Syafrizal.

Dalam beberapa kesempatan lainnya, Kemendagri melalui BPP secara rutin menggelar acara penganugrahan penghargaan Innovative Government Award (IGA). Penghargaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan semangat dan apresiasi kepada Inovator dan Daerah yang telah melakukan terobosan inovatif demi menunjang peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan dan bentuk lainnya yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

 

 

(*)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya