Liputan6.com, Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel lima ruangan kerja di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan. Penyegelan dilakukan, Kamis (04/10/2018), sekitar pukul 07:00 WIB.
Ada lima titik yang disegel. Antara lain, ruang dinas Wali Kota Pasuruan H. Setiono, ruang staff ahli bidang hukum dan politik Dwi Fitri Nur Cahyo, yang merangkap jabatan Kepala Dinas PU PR Kota Pasuruan, ruangan BLP Kota Pasuruan, dan terakhir ruangan Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan, Siti Amini.
Baca Juga
Sampai saat ini, tidak ada pihak Pemerintah Kota Pasuruan yang mau memberikan keterangan terkait penyegelan oleh KPK ini.
Advertisement
Informasi yang diperoleh, beberapa pihak dari Pemkot Pasuruan diperiksa KPK, termasuk Wali Kota Pasuruan, H. Setiono. Mereka diperiksa KPK di salah satu ruangan di Polres Pasuruan.
"Iya bener, KPK meminjam ruangan kami untuk melakukan pemeriksaan," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono.
Mengenai berapa jumlah orang Pemkot yang diperiksa KPK di Polres Pasuruan, Raydian enggan menanggapi.
"Kami cuma menyediakan. Kami tidak tau itu. Itu urusan KPK," pungkasnya.
Operasi Tangkap Tangan
Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini tim penindakan menyasar Kota Pasuruan Jawa Timur, Kamis (4/10/2018).
Informasi yang diterima Liputan6.com, KPK melakukan penangkapan sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Pasuruan serta diduga Wali Kota Pasuruan Setiyono juga turut terjaring.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement