Kejagung Periksa Eks Dirjen Dagri Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula Kemendag

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 26 Mar 2025, 10:37 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 10:37 WIB
Kejagung kembali menyita uang senilai Rp565 miliar dari kasus korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Kejagung kembali menyita uang senilai Rp565 miliar dari kasus korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016. Kali ini, penyidik meminta keterangan dari mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Kemendag.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Menurut Harli, saksi yang diperiksa adalah SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama tersangka TWN dan kawan-kawan,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan dengan dikaitkan alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Para tersangka adalah TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), dan HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).

Kemudian IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), dan HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI).

 

Promosi 1

Negara Dirugikan

Thomas Lembong Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Selanjutnya, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

"Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong) selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana saya sebutkan sembilan orang tersebut di atas, menyebabkan tujuan stabilisi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” jelas dia.

"Namun justru, memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Adapun akibat perbuatan para tersangka, kata Qohar, negara dirugikan hingga Rp578 miliar lebih atau secara rinci Rp578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selanjutnya, untuk tersangka TWN, TSEP, ES, HAT, ASB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka WN, HS, IS, HFH, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya