Soal Ratna Sarumpaet Ditahan atau Tidak, Polisi: Malam Ini Kepastiannya

Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet, ketika hendak terbang ke Chile lewat Bandara Soekarno-Hatta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Okt 2018, 13:31 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2018, 13:31 WIB
Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) saat dibawa menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10). Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap mantan Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet, ketika hendak terbang ke Chile lewat Bandara Soekarno Hatta. Aktivis sosial itu masih menjalani pemeriksaan hingga Jumat siang ini.

Lalu, apakah dia akan ditahan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan memutuskan penahanan Ratna Sarumpaet pada malam ini, usai pemeriksaan 1x24 jam.

"Nanti malam jam 22.00 WIB. Kan kita penangkapannya jam segitu," ucap Argo di kantornya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Terlebih, pemeriksaan semalam sempat ditunda lantaran penyidik memutuskan untuk melakukan penggeledahan terlebih dahulu. Namun, dia memastikan jajarannya terus menyelidiki kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna. 

"Hari ini, nanti akan dilanjutkan pemeriksaannya. Masih menunggu, setelah Jumatan baru pemeriksaan kembali," kata Argo.

Menurut dia, Ratna Sarumpaet dalam kondisi sehat hingga siang hari ini. "Normal ya. Tadi sudah diperiksakan ke dokter juga," ujar Argo.

 

Ancaman Hukuman 10 tahun

Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) saat dibawa menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10). Ratna Sarumpaet dibawa polisi dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap Polda Metro Jaya saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Ratna dijerat Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Dia juga disangka dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.

Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya