Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terpidana kasus suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah, dalam kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Suami artis Inneke Koesherawati itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
"Saksi Fahmi Darmawansyah akan diperiksa untuk tersangka WH (Wahid Husen)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Tak hanya Fahmi, penyidik akan memeriksa Wahid Husen dan orang kepercayaannya, Hendry Saputra. Wahid akan diperiksa sebagai tersangka, sementara Hendry akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Wahid.
Advertisement
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Suap Lebih dari Rp 200 Juta
Pada operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.
Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400, serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Wahid pun sudah mengakui penerimaan suap tersebut.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement