Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk memberi ruang operasional becak di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan revisi tersebut masih berupa usulan. Ia meminta agar media dan masyarakat tidak berburuk sangka dengan keberadaan becak.
Baca Juga
"Perda Becak masih dalam usulan. Belum ada pembahasan," katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Advertisement
Mantan Menteri Pendidikan ini meminta publik melihat aturan becak dengan proporsional. Yang pasti, kata dia, nantinya becak tidak bebas berkeliaran di jalanan Ibu kota, apalagi jalur protokol.
Anies mengatakan wilayah becak dibatasi hanya di jalan lingkungan. Ia memastikan keberadaan becak tidak akan mengganggu kerapian Ibu Kota.
"Jangan digilas dengan opini bahwa mereka adalah pengganggu kemajuan dan kemodernan di Jakarta,” jelasnya.
Anies mengingatkan, penarik becak juga punya keluarga yang harus dinafkahi. Mereka juga harus diberi kesetaraan kesempatan.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Tak Ada Penambahan
Anies memastikan tidak akan ada penambahan tukang becak, becak yang beroperasi hanya yang audah didata oleh Dishub.
"Pasti dibatasi yang sudah ada. Karena ini mengatur yang sudah ada. Kemudian diatur yang sudah ada, diberikan identitas bagi pengemudinya dan becaknya," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement