Tukang Becak, Ojek, dan Delman di Jabar Bakal Diberi Rp3 Juta, Asal Tak Beroperasi Selama Mudik Lebaran 2025

Pemprov Jawa Barat akan memberikan kompensasi sebesar Rp3 juta untuk tukang becak, ojek, dan delman yang bersedia untuk tak beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Larangan operasional ini berlaku mulai Jumat, 21 Maret 2025.

oleh Dikdik Ripaldi Diperbarui 20 Mar 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 14:00 WIB
Warga saat menyewa becak mini, menikmati waktu libur menjelang Ramadan di Kota Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Ilustrasi becak. (Liputan6.com/Fira Syahrin).... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memberikan dana kompensasi bagi tukang becak, ojek, dan delman yang terdampak larangan operasional selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan larangan tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di jalur-jalur utama.

"Memberikan kompensasi pada tukang becak, tukang ojek, sopir delman yang areal jalannya terlewati jalur mudik. Yang biasanya menimbulkan kemacetan," kata Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71 pada Kamis (20/3/2025).

Dedi menegaskan, larangan operasional bagi tukang becak, ojek, dan delman ini akan berlaku mulai Jumat besok, 21 Maret 2025. Rencananya, aturan tersebut akan diterapkan hingga H+7 Lebaran.

"Nah kami memberikan bantuan untuk Hari Raya Idul Fitri, mulai hari besok tidak boleh lagi untuk narik penumpang di areal-areal yang terlewati jalur mudik agar tidak macet," ucap Dedi.

Adapun besaran kompensasi yang akan diberikan oleh Pemprov Jawa Barat, ungkap Dedi, sebesar Rp3 juta per orang.

"Kami memberikan bantuan sebanyak Rp3 juta per orang, per tukang becak, per tukang ojek, per sopir delman. Rp1,5 juta dibayarkan sebelum Lebaran, Rp1,5 juta dibayarkan setelah Lebaran," ucapnya.

Dedi menjelaskan, pembayaran kompensasi secara bertahap bertujuan untuk memastikan tukang becak, ojek, dan delman benar-benar mematuhi aturan tersebut.

"Agar kami bisa melihat, setelah dikasih bantuan, bener gak enggak narik. Jangan sampai uangnya diterima, narik tetep bikin macet," tandasnya.

Dedi pun mengingatkan adanya sanksi apabila ada tukang becak, ojek, maupun delman yang tetap beroperasi meski telah menerima kompensasi. "Awas loh jangan melanggar, nanti ada sanksinya," ujarnya.

 

Penulis: Arby Salim

Promosi 1

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya