KPK: Amien Rais Bisa Dapat Rp 200 Juta Jika Laporkan Kasus Korupsi ke KPK

Saut mengatakan pemberian Rp 200 juta kepada pelapor kasus korupsi harus melewati penilaian oleh penegak hukum, termasuk KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Okt 2018, 20:53 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2018, 20:53 WIB
6 Jam Diperiksa Penyidik, Amien Rais Tebar Senyum Tinggalkan Mapolda
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Amien enggan membeberkan isi dari pemeriksaan tersebut. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais berpeluang mendapat hadiah Rp 200 juta, apabila melaporkan kasus korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kasus korupsi yang dilaporkan harus disertai dengan bukti-bukti pendukung.

Terlebih, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. PP ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya iya lah (bisa dapat Rp200 juta), kan PP 43 (PP Nomor 43 Tahun 2018) pasalnya tidak ada menyebut 'Pak Amien Rais dilarang menerima', ada enggak pasal itu? Enggak ada toh? Jadi laporanya nanti dilihat seperti apa," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (10/10/2018).

Kendati begitu, Saut mengatakan pemberian Rp 200 juta kepada pelapor kasus korupsi harus melewati penilaian oleh penegak hukum, termasuk KPK. Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja, terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini

 

Sambutan KPK

KPK pun menyambut baik aturan yang diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. PP Nomor 43 Tahun 2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

"Keren itu, paling tidak untuk sementara waktu jalan dulu lah. Semua cara harus digunakan untuk mencegah dan memberantas korupsi, makanya itu disebut korupsi itu ekstra ordinary crime," jelas dia.

Sebelumnya, Amien Rais mengaku akan membongkar kasus dugaan korupsi yang mangkrak di KPK.

Kasus korupsi itu akan dibongkar Amien usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk tersangka Ratna Sarumpaet, Rabu (10/10/2018).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya