Anak Setya Novanto Fasilitasi Pertemuan Terkait Proyek PLTU Riau 1

Setya Novanto meminta mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk membimbing putranya, Rheza Herwindo pada setiap proyek yang dikawalnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2018, 17:27 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2018, 17:27 WIB
Putra Sulung Setya Novanto Rheza Herwindo Diperiksa KPK
Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo berada di ruang tunggu Gedung KPK sebelum pemeriksaan, Jakarta, Selasa (28/8). Anak dari Setya Novanto itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto meminta mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk membimbing putranya, Rheza Herwindo pada setiap proyek yang dikawalnya. Mantan Ketua DPR itu juga meminta Eni agar mengenal pengusaha sukses Johanes Soetrisno Kotjo.

Eni tidak menyebut secara spesifik maksud permintaan Setya Novanto agar sang anak mendapat bimbingan. Kendati demikian, dalam pertemuan Eni dengan Kotjo di Hotel Fairmont, Rheza berperan sebagai fasilitator.

"Pertama Beliau sampaikan bimbing anaknya, bantu, kalau bisa kenal dengan Pak Kotjo. Saya bilang oke, saya bilang siap, kemudian diatur waktu untuk pertemuan dengan Pak Kotjo oleh Rheza," ujar Eni saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Johanes Soetrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Pada pertemuan pertamanya dengan Kotjo dan Rheza, Eny memperkenalkan diri dan menjelaskan posisinya di DPR yakni sebagai anggota Komisi VII. Saat itu pula, Kotjo membahas tentang proyek-proyek apa saja yang digarap perusahaannya di PLN.

"Pertama kita saling mengenal saling tahu. Pak Kotjo sudah kenal saya sebagai anggota Komisi VII, Fraksi Golkar. Saya mulai tahu apa yang sampaikan Pak Kotjo beliau punya banyak proyek-proyek PLN," Eni menjelaskan soal perannya dalam menjalankan perintah Setya Novanto.

 

Dakwaan Kotjo

Johannes Budisutrisno
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih memberikan kesaksian pada sidang lanjutan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10). Eni bersaksi di sidang kasus PLTU Riau-1. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi XI DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

Awal mula adanya tindak penyuapan berawal saar Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd. Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya