Jaksa: Setya Novanto Rencananya Dapat Jatah USD 6 Juta dari Proyek PLTU Riau 1

Nama mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto mencuat dalam surat dakwaan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2018, 15:03 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2018, 15:03 WIB
Setya Novanto
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (E-KTP), Setya Novanto keluar Rutan KPK menuju mobil tahanan, Jakarta, Jumat (4/5). Setya Novanto bersiap untuk dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto mencuat dalam surat dakwaan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Setya Novanto direncanakan bakal mendapat komitmen fee sebesar 24 persen atau US$ 6 juta dari pengerjaan proyek PLTU Riau 1 senilai US$ 900 juta.

Berdasarkan surat dakwaan milik Kotjo yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, komitmen fee untuk Setya Novanto berawal dari kesepakatan Kotjo dengan perusahaan China, Chec Ltd. 

"Terdakwa mencari investor yang melaksanakan proyek dimaksud (PLTU Riau 1) dengan kesepakatan apabila proyek berjalan, terdakwa akan mendapat fee 2,5 persen atau US$ 25 juta yang mana fee tersebut rencananya akan terdakwa bagikan kepada Setya Novanto sebesar 24 persen atau sekitar US$ 6 juta," ucap jaksa Ronald Ferdinand Worontikan, Kamis (4/10/2018).

Selain Setya Novanto, sejumlah nama direncanakan mendapat jatah jika proyek tersebut berhasil dikerjakan perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources. Nama-nama calon penerima kebanyakan anak perusahaan Kotjo, yakni Andreas Rinaldi US$ 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, US$ 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara US$ 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR US$ 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, US$ 1 juta.

 

Keburu Ditangkap KPK

Lagi, Setya Novanto Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik, Setya Novanto (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8). Novanto diperiksa terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dari perkara ini, disebutkan Setya Novanto mengutus Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, membantu Kotjo mendapat proyek tersebut. Permintaan itu kemudian, diamini Eni. 

Namun belum sampai pengerjaan proyek selesai, Setya Novanto ditahan oleh KPK atas kasus korupsi proyek e-KTP.  Sang Ketua Umum ditahan, Eni kemudian berkomunikasi kepada Idrus Marham sebagai pengganti Novanto. 

Idrus kemudian membantu Eni berkomunikasi dengan Kotjo mendapat uang Rp 4 miliar untuk keperluan Munaslub Golkar. Uang diberikan sebanyak dua tahap, masing-masing Rp 2 miliar.

Eni juga mendapat uang dari Kotjo untuk keperluan sang suami mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung, sebesar Rp 250 juta. Uang kembali diberikan Kotjo untuk Eni sebesar Rp 500 juta. Sehingga total pemberian Kotjo kepada Eni sebesar Rp 4.750.000.000.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Reporter: Yunita Amalia

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya