Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto mencuat dalam surat dakwaan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Setya Novanto direncanakan bakal mendapat komitmen fee sebesar 24 persen atau US$ 6 juta dari pengerjaan proyek PLTU Riau 1 senilai US$ 900 juta.
Berdasarkan surat dakwaan milik Kotjo yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, komitmen fee untuk Setya Novanto berawal dari kesepakatan Kotjo dengan perusahaan China, Chec Ltd.Â
"Terdakwa mencari investor yang melaksanakan proyek dimaksud (PLTU Riau 1) dengan kesepakatan apabila proyek berjalan, terdakwa akan mendapat fee 2,5 persen atau US$ 25 juta yang mana fee tersebut rencananya akan terdakwa bagikan kepada Setya Novanto sebesar 24 persen atau sekitar US$ 6 juta," ucap jaksa Ronald Ferdinand Worontikan, Kamis (4/10/2018).
Advertisement
Selain Setya Novanto, sejumlah nama direncanakan mendapat jatah jika proyek tersebut berhasil dikerjakan perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources. Nama-nama calon penerima kebanyakan anak perusahaan Kotjo, yakni Andreas Rinaldi US$ 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, US$ 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara US$ 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR US$ 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, US$ 1 juta.
Â
Keburu Ditangkap KPK
Dari perkara ini, disebutkan Setya Novanto mengutus Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, membantu Kotjo mendapat proyek tersebut. Permintaan itu kemudian, diamini Eni.Â
Namun belum sampai pengerjaan proyek selesai, Setya Novanto ditahan oleh KPK atas kasus korupsi proyek e-KTP. Sang Ketua Umum ditahan, Eni kemudian berkomunikasi kepada Idrus Marham sebagai pengganti Novanto.Â
Idrus kemudian membantu Eni berkomunikasi dengan Kotjo mendapat uang Rp 4 miliar untuk keperluan Munaslub Golkar. Uang diberikan sebanyak dua tahap, masing-masing Rp 2 miliar.
Eni juga mendapat uang dari Kotjo untuk keperluan sang suami mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung, sebesar Rp 250 juta. Uang kembali diberikan Kotjo untuk Eni sebesar Rp 500 juta. Sehingga total pemberian Kotjo kepada Eni sebesar Rp 4.750.000.000.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.Â
Reporter: Yunita Amalia
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement