Liputan6.com, Jakarta - PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering didakwa merugikan keuangan negara, dari proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp 25,953 miliar.
"Terdakwa PT NKE bersama-sama dengan Dudung Purwadi (direktur utama pada 1999-2012), Muhammad Nazarudin (anggota DPR RI 2009-2014), dan Made Meregawa membuat kesepakatan memenangkan terdakwa dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25,953 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 Oktober 2018.
Sidang korupsi RS Udayana tersebut adalah sidang perdana bagi KPK, menyeret korporasi sebagai terdakwa. Orang yang duduk di kursi terdakwa adalah Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo. Nilai Rp 25,953 miliar berasal dari perhitungan BPKP dari kerugian fisik.
Advertisement
"Perbuatan terdakwa PT NKE telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa selaku korporasi sejumlah Rp 24,778 miliar," ujar jaksa.
Selain itu, perbuatan PT NKE memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp 10,29 miliar.
Kasus korupsi RS Udayana ini berawal pada 2009, pihak Anugerah Grup, yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen melakukan pertemuan dengan pihak Universitas Udayana, yaitu Made Meregawa dan I Dewa Putu Sutjana di Hotel Century, Jakarta, membahas rencana proyek pembangunan rumah sakit dan alat-alat kesehatan pada Universitas Udayana, yang anggarannya sedang diurus Muhammad Nazarudin di DPR.
"Pertemuan berikutnya dilakukan di kantor Anugerah Grup dengan kesepakatan bagian pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana, akan dikerjakan oleh terdakwa," ucap jaksa.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mohammad El Idris menemui Mindo Rosalina Manulang di kantor Anugerah Grup.
"Dalam pertemuan tersebut, Mindo Rosalina Manulang menyampaikan bahwa pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya dan terdakwa harus menyerahkan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost kontrak. Mohamad El Idris lalu melaporkan permintaan fee ini kepada Dudung Purwadi dan Dudung Purwadi menyetujuinya," tutur jaksa seperti dilansir Antara.
Penawaran Lebih Rendah
Pada Mei 2009, panitia lelang melakukan pengumuman lelang pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Tahun Anggaran 2009 dengan metode prakualifikasi dan pagu anggaran sejumlah Rp 55 miliar.
"Pada lelang tersebut, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia lelang mempergunakan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat (kenalan dari Mohamad El Idris, manajer pemasaran NKE)," kata Jaksa.
Rincian HPS tersebut juga diberikan kepada terdakwa dan telah digunakan untuk membuat angka penawaran yang harganya mendekati pagu anggaran, yang mana besaran angka penawaran telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari Wisnu Handono melalui Mohamad El Idris.
"Bahwa proses lelang kemudian diikuti oleh terdakwa, PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya serta PT Pembangunan Perumahan, dan sebagaimana telah disepakati sebelumnya, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan mengajukan penawaran paling rendah," tutur jaksa.
Bahwa atas pelaksanaan proyek dimaksud, terdakwa telah menerima pembayaran sebesar 100 persen dengan jumlah keseluruhan Rp 41,220 miliar dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa.
"Padahal, menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 67,03 persen, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7,837 miliar," kata Jaksa Lie.
Sebagaimana kesepakatan sebelumnya, setelah menerima pembayaran, terdakwa pun memberikan fee kepada Muhammad Nazarudin melalui PT Anak Negeri sejumlah Rp 1,183 miliar, PT Anugerah Nusantara sejumlah Rp 2,681 miliar, dan Grup Permai sejumlah Rp 5,409 miliar dengan cara seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan subkon terdakwa ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli terdakwa.
Pada Tahun Anggaran 2010, dianggarkan pekerjaan lanjutan (tahap II) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana senilai Rp 110 miliar.
"Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, Dudung Purwadi melalui Mohamad El Idris kembali melakukan pendekatan kepada Muhammad Nazarudin melalui Mindo Rosalina Manulang," ujar jaksa.
Permintaan Dudung Purwadi dipenuhi oleh Muhammad Nazarudin dengan besaran fee tetap sebesar 15 persen yang mana keberadaan fee tersebut telah disetujui oleh Dudung Purwadi karena memperoleh laporan dari Mohamad El Idris.
Atas perbuatannya, PT NKE didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang dilanjutkan pada Rabu, 17Â Oktober 2018.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:Â
Advertisement