Liputan6.com, Jakarta PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) mengembalikan Rp 70 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang itu terkait sejumlah perkara yang menjerat PT DGI.
"DGI telah mengembalikan uang dalam bentuk uang titipan terkait perkara ke KPK sejumlah Rp 70 M," kata Juru Bicara KPK di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Baca Juga
KPK berharap pengembalian uang ini dapat memperkuat fungsi recovery asset. Menurut Febri, uang pengganti merupakan salah satu fokus KPK dalam penanganan kasus korupsi.
Advertisement
"Pengembalian uang ini diharapkan nanti memperkuat fungsi recovery asset untuk uang pengganti yang menjadi salah satu perhatian KPK dalam penanganan kasus korupsi," jelasnya.
Sementara itu, hari ini, KPK memeiksa Manager Marketing PT NKE Laurensius Teguh Khasanto Tan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT DGI terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana tahun anggaran 2009-2011.
Febri mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik mengonfirmasi sejumlah hal. Salah satunya, perihal adanya aliran dana korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana ke pihak-pihak lain.
"Penyidik mengkonfirmasi sejumlah data tentang pemberian yang dilakukan oleh PT DGI kepada sejumlah pihak terkait pemenangan proyek," ucap dia.
Tersangka Korporasi
KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka korporasi dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017.
Proyek tersebut diduga memakan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.
Perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring ini diketahui bermitra dengan Permai Grup milik terdakwa korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement