PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf terhadap KPK

Dalam putusan itu, Riyadi menyatakan bahwa operasi tangkap tangan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sudah sesuai aturan hukum.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Okt 2018, 15:55 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2018, 15:55 WIB
Ekspresi Irwandi Yusuf Jelang Diperiksa KPK
Ekspresi Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10). Irwandi menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dana Otsus Aceh dan pembangunan Dermaga Sabang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan tersebut ditolak.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Riyadi Sunindyo F di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/10/2018).

Dalam putusan itu, Riyadi menyatakan bahwa operasi tangkap tangan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf sudah sesuai aturan hukum. Begitu pula tindakan KPK mulai penyelidikan hingga penyidikan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat.

"Oleh karena itu, permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Mengingat karena permohonan pemohon ditolak, maka pemohon membayar perkara yang jumlahnya nihil," ucap Riyadi.

Irwandi tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terima Fee Rp 1,5 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya