Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) batal untuk memeriksa tersangka penyebar kabar bohong Ratna Sarumpaet. Pasalnya, mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga itu mengaku sakit.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Ya betul (sakit), nggak mau diperiksa Bawaslu," kata Argo di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Advertisement
Sementara itu kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin mengaku kalau kliennya masih kurang enak badan. Sehingga, Ratna ogah menjalani pemeriksaan.
"Tentu jika dalam kondisi sakit tidak bisa dilakukan pemeriksaan," kata Insank.
Pantauan merdeka.com, tim Bawaslu hampir satu jam berada di dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dilaporkan Sejumlah Pihak
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu mengatakan ada sejumlah pihak melaporkan penyebaran hoaks penganiayaan Ratna sebagai bentuk kampanye hitam. Hal itu juga dianggap melanggar deklarasi kampanye damai.
"Besok kami akan panggil Ratna Sarumpaet sesuai dengan undangan," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement