Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pengedar vape liquid yang mengandung Metilendioksi Metamfetamina (MDMA), atau biasanya dikenal dengan nama ekstasi. Tiga pelaku yakni ER, AG, TM, dengan bermodus menjual melalui media sosial Line dan Instagram.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketiga ditangkap di tempat berbeda, yakni di Cipayung Depok, di Desa Warga Jaya, Cigudeg Bogor, dan di Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur. Narkotika itu terbungkus dalam dus liquid.
"Pengungkapan kasus bermula saat tim menerima informasi dari masyarakat bahwa sedang marak perdagangan narkotika jenis vape via sosmed. Sehingga dilakukan pendalaman dengan cara memesan liquid vape via aplikasi Line. Saatnya dicek, akun tersebut menawarkan liquid dengan merk Illusion yang mengandung MDMA seharga Rp 350.000 per botol dengan pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama tersangka ER dan AG," kata Calvin di Ditresnarkoba Polda Metro, Kamis (25/10/2018).
Advertisement
Calvin menjelaskan, modus operandi membungkus barang haram itu dengan liquid. Di mana tersangka ER, dan AG berperan membungkus dan mengantarkan paket berisi liquid apabila ada pesanan.
"Mereka berperan sebagai kurir dan reseller dengan menyamar sopir ojek online," ujarnya.
Dari bisnis haram itu diketahui TM menggaji dua orang ER dan AG per bulan Rp 5 juta. TM ini berperan sebagai pembuat akun Instagram dan Line.
"ER ini sudah 3 bulan ikut menjual liquid yang mengandung narkotika, menerima bayaran dari TM sudah 2 kali per bulan Rp 5 juta. AG sudah 4 bulan ikut menjual dengan menerima bayaran dari 3 kali per bulan Rp 5 juta. Uang hasil penjualan masuk ke rekening ER setiap hari dan langsung di transfer ke rekening AG selanjutnya di transfer ke rekening TM," katanya.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi menyita paket berisi sebuah botol kecil merk illusion berisi cairan liquid. Sementara dari penggeledahan di Cipayung Depok, berhasil mengamankan 1 unit HP Iphone hitam berikut Simcard, sebuah dompet dan satu buah tabungan. Sementara di Desa Warga Jaya Cigudeg Bogor, berhasil mengamankan satu unit HP Qiomi Hitam, helm ojek online dan jaket di rumah salah seorang pelaku.
Di Kayu Manis, Matraman, polisi mengamankan 10 botol vape masing-masing berisi 5 ml liquid illusion mengandung MDA dan 5 Fluoro ADB, 3 botol liquid vape fruit, dua buah alat vape dan puluhan barang bukti lainnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memburu Bos
Dalam pengungkapan itu, polisi masih memburu bos dari TM. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan.
"Polri akan ungkap sampai keatasnya," tegas Suwondo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement