Liputan6.com, Cirebon - KPK melakukan penggeledahan usai menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka suap jual-beli jabatan. Setelah menggeledah kantor Bupati Cirebon dan beberapa tempat terkait, KPK kemudian menggeledah kediaman ajudan Bupati Cirebon Deny Syafrudin, Sabtu (27/10/2018).
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB di perumahan Kedawung Regency 3, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penggeledahan di kediaman Deni itu sekitar empat jam.
Sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan KPK keluar dengan membawa sejumlah koper dan ransel. Dari hasil penggeledahan itu, KPK mengamankan sertifikat yang berkaitan dengan sejumlah aset milik Sunjaya.
Advertisement
"Iya benar tadi (KPK) ke rumah," kata Deni usai penggeledahan KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dijaga Polisi
Pantauan di lokasi, dua petugas polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang mengawal proses penggeledahan. Deni turut menemani KPK dalam proses penggeledahan itu.
Saat ditanya terkait penggeledahan yang dilakukan KPK, Deni Syafrudin menyebutkan KPK mengamankan sertifikat yang berkaitan dengan sejumlah aset milik Sunjaya.
"Tadi (yang dibawa) sertifikat terkait aset Pak Bupati," sebut Deni.
Selain Sunjaya, KPK mengamankan lima orang saat operasi tangkap tangan, Rabu 24 Oktober sore. Kediaman Deni Syafrudin merupakan lokasi pertama yang didatangi KPK sebelum menjaring Sunjaya dan Sekdis PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Di kediaman Deni, ditemukan uang Rp 116 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. KPK juga mengamankan bukti setoran rekening penampungan milik bupati yang atas nama orang lain senilai Rp 6,425 miliar.
Advertisement